TATA CARA DAN TAHAPAN PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 PANIMBANG KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2023
TATA CARA DAN TAHAPAN PEMILIHAN
KETUA
OSIS SMP NEGERI 1 PANIMBANG
KABUPATEN
PANDEGLANG
TAHUN
2023
A.
Dasar
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan
4.
Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
5.
Buku
Panduan OSIS terbitan Kemendiknas Tahun 2011
6.
Keputusan
Kepala SMP Negeri 1 Panimbang Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua OSIS
SMP Negeri 1 Panimbang Periode 2023-2024
7.
Program
Kerja OSIS SMP Negeri 1 Panimbang
B.
Tahapan Pemilhan Ketua OSIS SMP
Negeri 1 Panimbang
NO |
KEGIATAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
RENTANG WAKTU |
1. |
Pembentukan Panitia |
7
Januari 2023 |
H-28 |
2. |
Sosialisasi rencana
kegiatan pemilihan Ketua OSIS |
8
Januari 2023 |
H-27 |
3. |
Pendaftaran Bakal
Calon Ketua OSIS |
9
s/d 14 Januari 2023 |
H-26
s/d H-21 |
4. |
Pemeriksaan dan
Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketua OSIS |
15
s/d 18 Januari 2023 |
H-20
s/d H-17 |
5. |
Pemutakhiran Data
Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) |
19
Januari 2023 |
H-16 |
6. |
Penetapan Calon Ketua
OSIS SMP Negeri 1 Panimbang serta Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon |
20
Januari 2023 |
H-15 |
7. |
Pencetakan Surat
Suara dan Pencetakan APK |
21
s/d 22 Januari 2023 |
H-14
s/d H-13 |
8. |
Pemasangan APK (Alat
Peraga Kampanye) |
23
s/d 24 Januari 2023 |
H-12
s/d 11 |
9. |
Kampanye Tahap I
(Kampanye Video Kreatif Via Sosial Media) |
25
s/d 31 Januari 2023 |
H-10
s/d H-4 |
10. |
Kampanye Tahap II
(Debat Terbuka Calon Ketua OSIS) |
01
Februari 2023 |
H-3 |
11. |
Hari Tenang |
02
s/d 03 Februari 2023 |
H-2
s/d H-1 |
13. |
Pemungutan
dan Penghitungan Suara |
04 Februari 2023 |
H |
14. |
Laporan hasil
pemilihan dan penetapan Ketua OSIS Terpilih oleh Panitia kepada Pembina OSIS |
05
s/d 08 Februari 2023 |
H+1
s/d H+4 |
15. |
Penyampaian laporan
hasil pemilihan dan penetapan Ketua OSIS Terpilih oleh Pembina OSIS kepada
Kepala Sekolah melalui Sie. Kesiswaan |
09
s/d 11 Februari 2023 |
H+5
s.d H+7 |
C.
Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS SMP
Negeri 1 Panimbang
1.
Kriteria
Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang
a) Merupakan
siswa SMP Negeri 1 Panimbang yang duduk di kelas VII dan VIII pada tahun pelajaran yang sedang
berjalan.
b) Memiliki
Integritas dan dan kedisiplinan serta tanggungjawab.
c) Bersedia
meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam kepengurusan OSIS SMP Negeri 1 Panimbang
d) Mendapatkan
persetujuan dari kedua orang tua untuk menjadi Ketua OSIS SMP Negeri 1
Panimbang.
2.
Proses
Persiapan Menentukan Tim Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1
Panimbang
a)
Penanggungjawab
kepanitiaan adalah Kepala SMP Negeri 1 Panitia
b)
Ketua
Pelaksana adalah Pembina OSIS
c) Pelaksananya
terdiri dari Sekretariat yang anggotanya adalah pengurus OSIS Kelas IX SMP
Negeri 1 Panimbang
d) Sistem
Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang yaitu melalui pencoblosan
dengan alat manual (Paku).
3.
Proses
Pencalonan
a) Panitia
Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang, menyampaikan informasi melalui
surat edaran atau melalui Media Elektronik berkaitan dengan adanya pelaksanaan
pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang, serta persyaratan dan ketentuan
yang berlaku.
b)
Bakaln
Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang dapat mendaftarkan diri sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
c)
Formulir
pencalonan dapat disampaikan kepada Sekretariat OSIS, baik lewat surat maupun
Media Elektronik.
4.
Proses
Verifikasi Formulir Pencalonan
a)
Proses
verifikasi dilakukan maksimal 3 hari
b)
Bakal
Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang, yang lulus verifikasi adalah mereka yang memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
c) Pengumuman
hasil verifikasi dan penetapan Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang serta
penentuan Nomor Urut akan diumumkan oleh panitia Pelaksana Pemilihan.
d)
Pantia
Pelaksana meminta Calon yang telah ditetapkan untuk membuat visi, misi dan
rencana program serta penjabarannya selama 1(satu) Tahun kedepan.
e)
Visi,
Misi dan Rencana Program serta penjabarannya disampaikan melalui proses Debat
secara langsung yang telah ditentukan jadwalnya oleh panitia.
5.
Pelaksanaan
Pemilihan
a)
Panitia
menyampaikan kepada seluruh warga SMP Negeri 1 Panimbang jadwal pelaksanaan
pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang Periode 2023-2024, melalui Media
Elektronik, Pelaksanaan pemilihan dilakukan pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2022, pukul 07.00 s/d 16.00
WIB.
b)
Peserta
pemilih harap antri duduk di ruang tunggu panitia akan memanggil sesuai Daftar
Hadir/Absen.
c)
Peserta
Pemilih akan di panggil dan mendapatkan Surat Suara untuk di coblos menggunakan
alat pencoblos (paku) melalui bilik suara.
d)
Peserta
Pemilih harap memberikan tanda pada jari kelingking dengan tinta. Membuktikan
bahwa peserta pemilih sudah menentukan hak pililhnya.
e)
Panitia
melakukan perhitunga suara pada pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang.
f)
Perhitungan
suara dan penetapan Ketua OSIS dilakukan setelah proses pemilihan selesai
dilakukan.
g)
Ketua
OSIS terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan.
h)
Panitia
Pelaksana Ketua OSIS terpilih menentukan perangkat pengurus OSIS.
6.
Penutup
Ketua
OSIS beserta pengurus OSIS yang lain, yang telah ditetapkan oleh SK Kepala
Sekolah, kemudian dilantik dalam upacara pelantikan.
Panimbang,
07 Januari 2023
Ttd
Pembina OSIS
Komentar
Posting Komentar