TATA CARA DAN TAHAPAN PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 PANIMBANG KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2023

 TATA CARA DAN TAHAPAN PEMILIHAN

KETUA OSIS SMP NEGERI 1 PANIMBANG

KABUPATEN PANDEGLANG

TAHUN 2023

 

 

A.            Dasar

1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

3.       Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan

4.       Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan

5.       Buku Panduan OSIS terbitan Kemendiknas Tahun 2011

6.       Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Panimbang Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang Periode 2023-2024

7.       Program Kerja OSIS SMP Negeri 1 Panimbang

 

B.             Tahapan Pemilhan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang

NO

KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

RENTANG WAKTU

1.

Pembentukan Panitia

7 Januari 2023

H-28

2.

Sosialisasi rencana kegiatan pemilihan Ketua OSIS

8 Januari 2023

H-27

3.

Pendaftaran Bakal Calon Ketua OSIS

9 s/d 14 Januari 2023

H-26 s/d H-21

4.

Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketua OSIS

15 s/d 18 Januari 2023

H-20 s/d H-17

5.

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

19 Januari 2023

H-16

6.

Penetapan Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang serta Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon

20 Januari 2023

H-15

7.

Pencetakan Surat Suara dan Pencetakan APK

21 s/d 22 Januari 2023

H-14 s/d H-13

8.

Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye)

23 s/d 24 Januari 2023

H-12 s/d 11

9.

Kampanye Tahap I (Kampanye Video Kreatif Via Sosial Media)

25 s/d 31 Januari 2023

H-10 s/d H-4

10.

Kampanye Tahap II (Debat Terbuka Calon Ketua OSIS)

01 Februari 2023

H-3

11.

Hari Tenang

02 s/d 03 Februari 2023

H-2 s/d H-1

13.

Pemungutan dan Penghitungan Suara

04 Februari 2023

H

14.

Laporan hasil pemilihan dan penetapan Ketua OSIS Terpilih oleh Panitia kepada Pembina OSIS

05 s/d 08 Februari 2023

H+1 s/d H+4

15.

Penyampaian laporan hasil pemilihan dan penetapan Ketua OSIS Terpilih oleh Pembina OSIS kepada Kepala Sekolah melalui Sie. Kesiswaan

09 s/d 11 Februari 2023

H+5 s.d H+7

C.            Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang

1.       Kriteria Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang

a)    Merupakan siswa SMP Negeri 1 Panimbang yang duduk di kelas  VII dan VIII pada  tahun pelajaran yang sedang berjalan.

b)     Memiliki Integritas dan dan kedisiplinan serta tanggungjawab.

c)  Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam kepengurusan OSIS SMP Negeri 1 Panimbang

d)    Mendapatkan persetujuan dari kedua orang tua untuk menjadi Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang.

2.       Proses Persiapan Menentukan Tim Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang

a)       Penanggungjawab kepanitiaan adalah Kepala SMP Negeri 1 Panitia

b)      Ketua Pelaksana adalah Pembina OSIS

c)   Pelaksananya terdiri dari Sekretariat yang anggotanya adalah pengurus OSIS Kelas IX SMP Negeri 1 Panimbang

d)   Sistem Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang yaitu melalui pencoblosan dengan  alat manual (Paku).

3.       Proses Pencalonan

a)      Panitia Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang, menyampaikan informasi melalui surat edaran atau melalui Media Elektronik berkaitan dengan adanya pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang, serta persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

b)      Bakaln Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang dapat mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

c)       Formulir pencalonan dapat disampaikan kepada Sekretariat OSIS, baik lewat surat maupun Media Elektronik.

4.       Proses Verifikasi Formulir Pencalonan

a)       Proses verifikasi dilakukan maksimal 3 hari

b)      Bakal Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang, yang lulus verifikasi adalah mereka   yang memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

c)    Pengumuman hasil verifikasi dan penetapan Calon Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang serta penentuan Nomor Urut akan diumumkan oleh panitia Pelaksana Pemilihan.

d)      Pantia Pelaksana meminta Calon yang telah ditetapkan untuk membuat visi, misi dan rencana program serta penjabarannya selama 1(satu) Tahun kedepan.

e)       Visi, Misi dan Rencana Program serta penjabarannya disampaikan melalui proses Debat secara langsung yang telah ditentukan jadwalnya oleh panitia.

5.       Pelaksanaan Pemilihan

a)       Panitia menyampaikan kepada seluruh warga SMP Negeri 1 Panimbang jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang Periode 2023-2024, melalui Media Elektronik, Pelaksanaan pemilihan dilakukan pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2022, pukul 07.00 s/d 16.00 WIB.

b)      Peserta pemilih harap antri duduk di ruang tunggu panitia akan memanggil sesuai Daftar Hadir/Absen.

c)       Peserta Pemilih akan di panggil dan mendapatkan Surat Suara untuk di coblos menggunakan alat pencoblos (paku) melalui bilik suara.

d)      Peserta Pemilih harap memberikan tanda pada jari kelingking dengan tinta. Membuktikan bahwa peserta pemilih sudah menentukan hak pililhnya.

e)       Panitia melakukan perhitunga suara pada pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Panimbang.

f)       Perhitungan suara dan penetapan Ketua OSIS dilakukan setelah proses pemilihan selesai dilakukan.

g)      Ketua OSIS terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan.

h)      Panitia Pelaksana Ketua OSIS terpilih menentukan perangkat pengurus OSIS.

6.       Penutup

Ketua OSIS beserta pengurus OSIS yang lain, yang telah ditetapkan oleh SK Kepala Sekolah, kemudian dilantik dalam upacara pelantikan.

 

Panimbang, 07 Januari 2023

 

Ttd

 

Pembina OSIS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

COCONUT ISLAND PRAKTEK RENANG PJOK 2022 KELAS 9 ESSAPA-MANTAP